Desakan mahasiswa agar pengawasan kendaraan berat diperketat mulai direspons Pemkot Balikpapan. Selain menyiapkan Perwali sebagai dasar hukum baru, pemerintah juga merancang delapan posko pengawasan dan skema penindakan yang lebih tegas terhadap pelanggar.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) tengah memproses perubahan aturan pengendalian kendaraan berat dari surat edaran menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).
Langkah tersebut disampaikan Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman sebagai respons atas aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan yang mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kendaraan berat, Senin (10/8/2026).
Fadli mengatakan Pemkot Balikpapan juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat di lapangan.
Dalam waktu dekat, Dishub akan kembali menyinergikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kapolresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim. Koordinasi tersebut ditujukan untuk menyamakan langkah aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
"Ini merupakan langkah maju karena rekan-rekan mahasiswa sudah menunjukkan totalitasnya, kredibilitasnya juga, dan juga sumbangannya bagi Pemerintah Kota Balikpapan dengan memberikan kritikan, masukan, dan juga sentilan kepada Pemerintah Kota Balikpapan," kata Fadli.
Untuk penguatan pengawasan jangka menengah dan panjang, Pemkot Balikpapan berencana mengusulkan anggaran pembangunan delapan posko pengendalian dan pengawasan yang dilengkapi kendaraan derek pada 2027.
Pemkot bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga telah menetapkan lokasi penyimpanan kendaraan hasil penertiban atau depo kontainer.
Kendaraan berat yang melanggar aturan nantinya akan diderek dan dikenai denda Rp500.000 per malam selama berada di depo tersebut. Masa penitipan maksimal lima hari sehingga denda maksimal mencapai Rp2,5 juta.
Penerimaan dari sanksi tersebut diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dishub juga tengah menyiapkan sistem pengawasan baru dengan menyesuaikannya terhadap kondisi efisiensi anggaran nasional.
HMI Desak Aturan Kendaraan Berat Diperkuat
Sebelumnya, HMI Cabang Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kendaraan berat.
Koordinator Lapangan Aksi, Wisnu Nugroho, mengatakan tuntutan tersebut berkaitan dengan sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dan menimbulkan korban jiwa.
Menurut Wisnu, kebijakan pembatasan kendaraan berat yang berlaku saat ini masih berupa surat edaran dan belum diperkuat melalui Perwali.
"Kalau yang saya pahami sampai hari ini, itu kebijakan masih surat edaran, belum ada pengesahan dari Wali Kota itu sendiri dan pihak terkait," ujar Wisnu.
HMI juga menyoroti penerapan pembatasan kendaraan berat pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wita yang dinilai belum berjalan maksimal.
Wisnu meminta Pemkot Balikpapan segera menetapkan Perwali agar pengaturan kendaraan berat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan dapat diterapkan secara konsisten.
"Kami meminta untuk pemerintah kota segera mengesahkan atau memberikan, menetapkan kebijakan Perwali agar angkutan berat tidak berkeliaran lagi pada jam yang tidak semestinya," tegasnya.
Wisnu menyebut kawasan Gunungsari dan Kilometer 5 menjadi beberapa titik yang mendapat perhatian karena pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat.
Fadli berharap mahasiswa dan masyarakat ikut mengawal proses penyempurnaan kebijakan serta penerapannya di lapangan.
"Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, mahasiswa, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan," pungkas Fadli.



