Dalam hitungan menit, pertengkaran di dapur berubah menjadi tragedi ketika AL (48) menyiramkan pertalite dan membakar istri serta anaknya. Sang istri meninggal empat hari kemudian, sementara anaknya masih berjuang dengan luka bakar serius.
EKSPOSKALTIM, Sangatta - Tragedi KDRT mengguncang Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. AL (48) membakar istri dan anak kandungnya. Istrinya, NA (35), meninggal dunia, sementara anaknya MAA (6) mengalami luka bakar serius dan masih dirawat intensif.
Peristiwa ini diketahui setelah putri pertama mereka melihat mobil pemadam menuju rumahnya. Asap tebal sudah menyelimuti permukiman itu dan warga memenuhi sekitar rumah yang terbakar. Ia kemudian mengetahui bahwa ibu dan adiknya menjadi korban. Keduanya dibawa ke Puskesmas Sangatta Selatan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga.
Dari penyelidikan polisi, pelaku mengaku sering bertengkar dengan istrinya selama sebulan terakhir. Tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga disebut sebagai pemicu. Pada hari kejadian, pertengkaran kembali pecah di dapur. Dalam kondisi emosi, AL mengambil botol pertalite dari boks ikan di samping rumah. Ia menyiramkan bahan bakar itu ke kepala istrinya yang sedang memasak.
Saat NA menghindar, pertalite mengenai tubuh dan lantai. Pelaku kemudian menyalakan korek api dan kobaran langsung menyelimuti tubuh korban. AL menarik istrinya keluar rumah setelah melihat tubuhnya terbakar. Ia mendengar tangis anaknya dari kamar dan kembali menerobos api. Anak itu juga ikut tersambar kobaran di dalam rumah.
NA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan dirawat intensif di RSUD Kudungga selama empat hari. Ia dinyatakan meninggal pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita akibat henti napas. Anak enam tahun itu masih membutuhkan perawatan lanjutan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengecam tindakan pelaku. “Perbuatan ini sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi. Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan kami tindak tegas. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya, Senin (17/11).
Visum sementara RS Kudungga menunjukkan luka bakar berat pada kepala, leher, perut, punggung, pinggang, dan anggota gerak korban NA. Luka tersebut masuk kategori bahaya maut. Pada korban anak ditemukan luka bakar di punggung, area pantat, dan anggota gerak bawah.
AL kini ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp90 juta. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kekerasan dalam rumah tangga agar tidak ada korban lain.

