PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Karhutla 12 Hektare di Derawan, Terduga Pembakar Hutan Mengaku untuk Sawit

Home Berita Karhutla 12 Hektare Di De ...

Pembukaan lahan untuk perkebunan sawit diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Batu, Pulau Derawan. Seorang pria menjadi tersangka setelah kebakaran meluas hingga menghanguskan 12 hektare lahan dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.


Karhutla 12 Hektare di Derawan, Terduga Pembakar Hutan Mengaku untuk Sawit
Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran lahan di Kecamatan Pulau Derawan Berau. Polisi menetapkan seorang pekerja berinisial BS dalam perkara ini. Foto: Dok. Polres Berau

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Polres Berau mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan 12 hektare lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, seorang pria berinisial BS diamankan sebagai tersangka.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan kasus terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di kawasan Tanjung Batu. Tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) segera mendatangi lokasi untuk pengecekan dan mengamankan tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, petugas menemukan dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan faktor alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan BS.

Atas Perintah Pemilik Lahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari pemilik lahan. Pembakaran bertujuan membuka dan menyiapkan lahan untuk penanaman kelapa sawit.

"BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," jelas AKBP Ridho Tri Putranto lewat keterangan tertulis, Jumat (21/8).

Aksi pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8) dengan menyalakan api di lima titik pada kawasan lahan tersebut. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan hembusan angin menyebabkan api membesar dan sulit dikendalikan.

Kobaran api meluas melewati batas lahan dan membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi. Perusahaan yang terdampak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kerugian Rp1,2 Miliar, Terancam 12 Tahun

Kebakaran mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare terdampak dengan estimasi kerugian material Rp1,2 miliar. Penanganan dan pemadaman melibatkan personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat.

Proses hukum terhadap BS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Berau Siagakan Tim 24 Jam

Kapolres Berau menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan dampak luas, baik yang dilakukan sengaja maupun pembukaan lahan tanpa memperhitungkan risiko.

"Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi," ungkap Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, mengingat kondisi cuaca dan vegetasi yang meningkatkan risiko penyebaran api.

"Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara," jelasnya. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar," pungkas AKBP Ridho.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :