Kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang milik pengusaha batu bara Samin Tan memasuki babak baru.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret pengusaha batu bara Samin Tan memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka HS, pejabat KSOP yang diduga membantu pengapalan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik pengusaha batu bara Samin Tan kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka HS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses penuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada Kamis (13/8).
HS merupakan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung periode September 2022 hingga Mei 2025. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang mengangkut batu bara PT AKT, meski mengetahui izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah diterminasi.
Menurut Kejagung, HS memberikan SPB kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST alias Samin Tan. Dalam prosesnya, HS juga diduga menerima uang dari pihak keagenan kapal sebagai imbalan penerbitan dokumen pelayaran tersebut.
"HS mengetahui dokumen lalu lintas kapal memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi, namun tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Kejagung menyebut HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi syarat penerbitan SPB. Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas muatan batu bara yang diangkut.
Karena itu, penyidik menilai HS turut berperan dalam memfasilitasi aktivitas pengangkutan batu bara yang berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan tambang PT AKT.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penuntutan, HS ditahan selama 20 hari hingga 1 September 2026. Jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan HS menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT yang menjerat Samin Tan dan sejumlah pihak lain terkait aktivitas pertambangan serta pengangkutan batu bara di Murung Raya sepanjang periode 2016–2025.



