PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

HGB Sisa Dua Tahun, Yayasan Perpanjang Sertifikat HOP 7

Home Berita Hgb Sisa Dua Tahun, Yayas ...

HGB Sisa Dua Tahun, Yayasan Perpanjang Sertifikat HOP 7
Perpanjangan sertifikat lahan HOP 7 dinilai sudah sesuai aturan, yakni dua tahun sebelum masa berlaku habis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Ekspos Kaltim/Slamet Riyadi).

EKSPOSKALTIM, Bontang- Perpanjangan sertifikat lahan HOP 7 milik Yayasan PT Badak yang saat ini dalam proses pengukuran menjadi perhatian legislatif Kota Bontang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Nursalam mempertanyakan proses tersebut. Ia mengatakan, jangan sampai hal tersebut bertujuan untuk merubah nama sertifikat lahan HOP 7 dari yayasan ke Pertamina.

“Kalau atas nama Pertamina, proses hibah lahan ini akan semakin sulit,” katanya, dalam rapat kerja (raker) DPRD bersama Yayasan NGL Badak, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Senin (3/4) sore.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suwoko mengatakan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan HOP 7 kini sudah dalam tahap permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat lahan di kantor pertanahan Kota Bontang.

“Sertifikat lahan HOP 7 atas nama yayasan PT Badak, kini sudah tahap pengukuran luas lahan,” jelasnya, dalam raker tersebut.

Ia membenarkan langkah yang diambil yayasan soal permohonan perpanjangan HGB dilakukan 2 tahun sebelum batas waktu berakhir. Karena, usia sertifikat atas nama yayasan sudah berjalan semenjak 18 tahun lalu.

Menurut aturan, masa berlaku sertifikat lahan pada umumnya berdurasi 20 tahun. “HGB dari lahan tersebut berakhir di 2019. Masih ada 2 tahun lagi, saya rasa sudah sesuai undang-undang, sudah waktunya perpanjangan,” terangnya.

Membenarkan hal ini, staf Yayasan PT Badak NGL Asril mengatakan, permohonan perpanjangan HGB ini diproses sesuai dengan aturan UU yang berlaku agar kedepannya tidak menimbulkan masalah perizinan.

“UU mengatur 2 tahun sebelum batas waktu berakhir, HGB segera diperpanjang. Ini yang kita proses saat ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kota Bontang meminta sebagian lahan di kawasan HOP 7 milik Yayasan NGL Badak, yakni seluas 10 hektare dari total keseluruhan lahan seluas 60 hektare.

Lahan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membangun alun-alun kota dan  Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari proyeksinya, seluas 7 hektare lahan untuk alun-alun sedangkan sisanya 3 hektare untuk RTH.     


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :