EKSPOSKALTIM, Bontang- Permasalahan hibah lahan HOP 7 PT Badak LNG kepada Pemerintah Kota Bontang belum ada kejelasan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang meminta Yayasan PT Badak mengundang Pertamina untuk duduk bersama terkait pembahasan putusan hibah lahan HOP 7.
Melalui rapat pembahasan kejelasan lahan HOP 7 PT Badak, Ketua DPRD Bontang Nursalam mengatakan, pembahasan atas permasalahan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2016 tetapi masih belum ada kepastian.
Dia menegaskan Yayasan PT Badak LNG agar segera berkoordinasi kepada pihak pertamina untuk memastikan hibah lahan tersebut.
Berdasarkan prosedur, pertamina lah yang berhak memutuskan hal itu meskipun yang tercantum dalam sertifikat lahan adalah atas nama Yayasan PT Badak.
“Kalau memang harus melalui keputusan Pertamina, kita jadwal ulang pembahasan ini. Mei mendatang kita undang semua, termasuk Pertamina. Kalau bisa silakan hibahkan, kalau tidak ya ndak masalah,” tegasnya, Senin (3/4) sore.
Nursalam menilai permasalahan tersebut sama halnya dengan kegiatan pengaspalan jalan pada lokasi jalan di HOP 1 PT Badak yang dikerjakan oleh pemerintah.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah. Artinya, kata Nursalam, hal ini bisa berlaku pada persoalan hibah lahan HOP 7.
“Sama kan saja prosesnya, seperti hibah jalan HOP 1 kan bisa, apa bedanya ? Jangan saling lempar antara yayasan, Pertamina, dan PT Badak. Jelas saja berlarut hingga selama ini,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Sengketa Lahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang Puguh Harjanto menyampaikan telah bersurat sejak 23 Maret terkait permohonan pemkot kepada PT Badak atas penyerahan sepenuhnya lahan HOP 7 tersebut.
Selain telah bersurat, ia mengaku telah membahas persoalan tersebut beberapa waktu lalu bersama wali kota pada pertemuan di rumah jabatan.
“Jadi perkembangan terakhir seperti itu, respons PT Badak sendiri masih belum memberikan kejelasan,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan PT Badak LNG Kudding yang diwakilkan stafnya Asril mengatakan, hibah lahan HOP 7 sudah pada tahap meminta izin kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Skema perizinannya, Yayasan PT Badak meminta izin ke pihak Pertamina. Sedangkan Pertamina menyurati DJKN untuk proses perizinan selanjutnya, jadi tahapannya di situ,” jelasnya dalam rapat, Senin (3/4) sore.
Dijelaskan, secara hukum dan legalitas Yayasan PT Badak memang sebagai pemiliki karena sertifikat atas nama yayasan.
Tetapi porsi kewenangan yayasan hanya membangun perumahan saja, sesuai dengan kesepakatan bersama pihak Pertamina.
“Pertamina yang pegang semua kendali, sedangkan hak yayasan hanya ada satu,” tutupnya.

