PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Harga Emas Terus Menguat, Kini Tembus Rp2,954 Juta per Gram

Home Berita Harga Emas Terus Menguat, ...

Harga emas batangan Antam melanjutkan tren penguatan dalam dua hari beruntun, dengan kenaikan total Rp34.000 per gram hingga Selasa pagi.


Harga Emas Terus Menguat, Kini Tembus Rp2,954 Juta per Gram
ILUSTRASI toko emas. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA - Harga emas Antam kembali naik pada perdagangan Selasa pagi (10/2), menembus Rp2.954.000 per gram, setelah sehari sebelumnya menguat ke level Rp2.940.000 per gram.

Berdasar pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa pukul 08.59 WIB, harga emas Antam naik Rp14.000 dari posisi sebelumnya. Sehari sebelumnya, pada Senin, harga emas tercatat naik Rp20.000, dari Rp2.920.000 menjadi Rp2.940.000 per gram.

Seiring kenaikan harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan, dari Rp2.734.000 per gram pada Senin menjadi Rp2.748.000 per gram pada Selasa. Harga buyback dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.527.000

1 gram: Rp2.954.000

2 gram: Rp5.848.000

3 gram: Rp8.747.000

5 gram: Rp14.545.000

10 gram: Rp29.035.000

25 gram: Rp72.462.000

50 gram: Rp144.845.000

100 gram: Rp289.612.000

250 gram: Rp723.765.000

500 gram: Rp1.447.320.000

1.000 gram: Rp2.894.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :