PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Harga Emas Jumat Ini Anjlok Lagi

Home Berita Harga Emas Jumat Ini Anjl ...

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan hari ini. 


Harga Emas Jumat Ini Anjlok Lagi
Ilustrasi - Karyawan menata emas perhiasan di Galeri24 Pegadaian, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/2/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/Lmo/foc/am.

EKSPOKALTIM, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (13/3/2026) pukul 09.07 WIB turun Rp21.000 dari sebelumnya Rp3.042.000 menjadi Rp3.021.000 per gram.

Penurunan ini memperpanjang koreksi harga emas Antam setelah sehari sebelumnya juga tercatat melemah tipis dari Rp3.047.000 menjadi Rp3.042.000 per gram.

Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Jumat pagi juga ikut turun menjadi Rp2.783.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.804.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Berdasarkan data terbaru di laman Logam Mulia, berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan gramasi:

0,5 gram: Rp1.560.500

1 gram: Rp3.021.000

2 gram: Rp5.982.000

3 gram: Rp8.948.000

5 gram: Rp14.880.000

10 gram: Rp29.705.000

25 gram: Rp74.137.000

50 gram: Rp148.195.000

100 gram: Rp296.312.000

250 gram: Rp740.515.000

500 gram: Rp1.480.820.000

1.000 gram: Rp2.961.600.000

Dalam setiap transaksi, harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk pembelian emas batangan mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :