Penyitaan itu mencakup jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, mobil, hingga tanah dan bangunan, setelah status tersangka Eks Menteri Agama Yaqut dipastikan sah oleh pengadilan.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayudi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Aset yang disita tersebut terdiri dari uang tunai 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi, selain empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan.
Penyitaan ini dilakukan di tengah proses penyidikan yang terus bergulir setelah KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Sehari setelah putusan itu, tepatnya 12 Maret 2026, KPK langsung menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, KPK juga memperbarui perhitungan kerugian negara dalam kasus ini setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima laporan audit tersebut. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu mencapai sekitar Rp622 miliar.
Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri hanya untuk Yaqutdan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang status pencegahannya.



