PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi ULM: Zahra Sempat Diborgol sebelum Tewas

Home Berita Fakta Baru Pembunuhan Mah ...

Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi ULM: Zahra Sempat Diborgol sebelum Tewas
Bripda Seili anggota Polres Banjarbaru sekaligus tersangka pembunuhan mahasiswi ULM Zahra saat mengikuti sidang etik kepolisian. Foto: Tribun

EKSPOSKALTIM, Banjarbaru - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra (20). Korban diketahui sempat diborgol oleh tersangka Bripda Muhammad Seili (MS) sebelum akhirnya tewas dicekik.

Fakta tersebut terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/12). 

Dalam persidangan, penyidik mengungkap bahwa borgol digunakan saat korban melakukan perlawanan dan mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri pelaku.

“Dari penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan ketika korban mengancam akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya,” kata salah seorang saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin kepada Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto.

Ancaman tersebut berkaitan dengan perbuatan Bripda MS yang melakukan hubungan badan dengan korban di dalam mobil. Bripda MS disebut panik karena korban bersikeras akan melaporkan peristiwa itu kepada calon istrinya, yang dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026.

Penyidik menjelaskan setelah merasa terancam dilaporkan, Bripda MS sempat hendak mengantar korban pulang ke arah Kabupaten Banjar. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga kedua tangan korban diborgol. Saat itu, korban dalam kondisi tidak berpakaian utuh dan mobil masih berada di lokasi kejadian perkara.

Meski telah diborgol, korban tetap melakukan perlawanan dan menyatakan akan melapor. Bripda MS kemudian mencekik leher korban selama beberapa menit hingga korban tidak lagi memberikan perlawanan.

Setelah kejadian tersebut, Bripda MS membawa korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin. Namun, korban mengembuskan napas terakhir di perjalanan sebelum tiba di rumah sakit.

Penyidik menyebut borgol yang digunakan Bripda MS hingga kini belum ditemukan dan masih menjadi barang bukti yang dicari.

Majelis Sidang KKEP menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :