EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) angkat bicara mengenai lonjakan harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar-pasar tradisional sejak sebulan terakhir.
Berdasarkan laporan TPID, harga beras jenis premium dan medium di tingkat pedagang pasar rakyat saat ini tercatat mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,08 persen.
Pantauan di lapangan, salah satunya di Pasar Pandansari, harga beras premium eceran kini melonjak hingga Rp17.000 per kilogram dari ketentuan HET yang sebesar Rp15.400.
Kondisi serupa terjadi pada beras medium yang menyentuh angka Rp15.500 per kilogram, padahal batas HET yang ditetapkan pemerintah berada di angka Rp14.000.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menjelaskan bahwa status Balikpapan sebagai daerah non-produsen yang mayoritas pangannya dipasok dari luar daerah menjadi faktor kerentanan utama. Kenaikan harga gabah di daerah asal serta pembengkakan ongkos angkut akibat penyesuaian harga BBM menjadi pemicu utama rantai kenaikan ini.
Batas Toleransi 5 Persen
Menyikapi keterbatasan yang dialami rantai pasok, TPID Kota Balikpapan secara resmi memberikan kelonggaran harga di tengah situasi darurat ini bagi tingkat distributor.
"Kami mempersilakan kepada distributor untuk menyesuaikan harga, namun dengan catatan tidak boleh lebih dari 5 persen dari HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Itu batas toleransi yang kami verifikasi, jangan sampai melebihi itu, baik untuk jenis premium maupun medium," tegas Haemusri, Kamis (9/7/2026).
Namun, kelonggaran tersebut disalahgunakan. Berdasarkan hasil monitoring bersama antara TPID, BPS, dan Bank Indonesia (BI), ditemukan adanya pelaku usaha atau distributor yang kedapatan menaikkan harga secara sepihak jauh melampaui batas toleransi 5 persen, khususnya pada komoditas beras premium.
Haemusri menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap oknum distributor yang memanfaatkan situasi ini demi meraup keuntungan sepihak. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha siap dijatuhkan.
"Kalau ada distributor yang harganya kedapatan di atas 5 persen dari HET, ya izin usahanya bisa dicabut. Kami dari Disdag saat ini memberikan teguran terlebih dahulu, untuk penindakan hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Satgas Pangan," cetusnya.
Pedagang Terpaksa Jual di Atas HET
Edi, salah seorang pedagang beras di Pasar Pandansari mengungkapkan, meroketnya harga beras premium kemasan karung 5 kilogram dari di bawah Rp90.000 menjadi Rp91.000, serta beras medium 5 kilogram yang menyentuh Rp85.000 murni karena modal dari distributor yang memang sudah tinggi akibat efek domino kenaikan BBM.
"Proses produksi beras di daerah asal kan pakai mesin yang menggunakan BBM, lalu dibawa ke sini pakai transportasi yang butuh BBM juga, jadi pasti sangat berpengaruh. Kami terpaksa menaikkan harga," kata Edi.
Pedagang lain, Ical, meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih jeli melihat akar masalah dan mengoreksi HET langsung sejak dari tingkat pabrik atau tengkulak besar, bukan justru menekan pedagang kecil di pasar eceran yang modalnya sudah tinggi.
"Kami ingin harga itu stabil. Kalau harga beli kami dari pabrik saja sudah lebih tinggi dari HET, mustahil kami menjual lebih murah, pasti rugi," keluh Ical yang mengaku omzet penjualan tokonya merosot tajam hingga 30 persen akibat daya beli masyarakat yang melemah.
Guna mengatasi gejolak di tingkat hilir, Disdag menjamin ketahanan pangan kota dalam kondisi yang sangat aman dengan ketersediaan stok mencapai 22.300 ton di gudang logistik hingga Desember 2026.
Sebagai langkah solusi jangka pendek, pedagang pasar rakyat yang kesulitan mendapatkan pasokan eceran murah diimbau untuk segera mengambil pasokan langsung dari Perum Bulog melalui fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disediakan pemerintah daerah.



