PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Imbau Kafe Segera Urus NIB Demi Kelancaran Usaha

Home Berita Dpmptsp Bontang Imbau Kaf ...

DPMPTSP Bontang Imbau Kafe Segera Urus NIB Demi Kelancaran Usaha
DPMPTSP Bontang imbau pelaku usaha kafe agar segera mengurus izin usaha melalui sistem OSS-RBA.

EKSPOSKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau pelaku usaha kafe agar segera mengurus izin usaha melalui sistem OSS-RBA. Imbauan tersebut disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak kafe di Kota Bontang yang beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), meski sebagian lainnya sudah memiliki legalitas tersebut. Menurutnya, NIB merupakan identitas resmi usaha yang penting untuk memastikan keberlangsungan dan ketertiban administrasi pelaku usaha.

“Beberapa sudah punya NIB, tetapi sebagian lainnya masih belum mengurus legalitas usahanya,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).

Sofyansyah menjelaskan bahwa keberadaan NIB memudahkan pelaku usaha dalam mengikuti program pemerintah maupun pembinaan resmi. Dengan legalitas yang lengkap, pemilik usaha dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pendampingan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Supaya usaha mereka resmi, dengan begitu, ketika ada pelatihan atau pembinaan, mereka bisa ikut serta,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa imbauan ini bukan merupakan tindakan penegakan sanksi. Usaha kafe termasuk dalam kategori risiko rendah, sehingga pelaku usaha tidak dikenakan sanksi meskipun belum memiliki NIB. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak adanya sanksi bukan berarti legalitas dapat diabaikan.

Sofyansyah menyampaikan bahwa ketiadaan NIB dapat menimbulkan hambatan bagi pemilik kafe dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satunya, kafe tanpa NIB akan kesulitan menjalin kerja sama dengan distributor atau pihak ketiga yang umumnya mensyaratkan legalitas resmi. Selain itu, pemilik usaha juga tidak dapat mengajukan pembiayaan modal karena bank maupun koperasi biasanya membutuhkan NIB sebagai bukti identitas usaha.

“Kami mendorong mereka untuk mengurus NIB agar lebih tertib dan mendapat manfaat dari program pemerintah,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :