PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPMPTSP Bontang Ingatkan Perusahaan Besar soal Sanksi Jika Abaikan Kemitraan UMKM

Home Berita Dpmptsp Bontang Ingatkan ...

DPMPTSP Bontang Ingatkan Perusahaan Besar soal Sanksi Jika Abaikan Kemitraan UMKM
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel.

EKSPOSKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali menegaskan kewajiban seluruh perusahaan besar untuk bermitra dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Penegasan ini diberikan sebagai langkah pemerintah memastikan pelaksanaan kemitraan sejalan dengan aturan yang berlaku dan memberikan ruang bagi UMKM untuk ikut berkembang bersama investasi besar yang masuk ke daerah.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM di daerah. Regulasi itu menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban kemitraan.

Karel menyampaikan bahwa dalam Pasal 30 ayat (1) dinyatakan secara jelas bahwa perusahaan besar yang tidak melaksanakan kemitraan dapat dikenai sanksi administratif. Ketentuan ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan tersebut.

“Kami akan ingatkan dan lakukan pembinaan. Karena kalau tetap tidak mau, konsekuensinya jelas, sanksi administratif bisa dijatuhkan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberian sanksi tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui tahapan yang telah ditentukan. Hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 30 ayat (3), yang mengatur bahwa perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kemitraan sebelum dikenai sanksi yang lebih berat. Dengan demikian, setiap perusahaan memiliki ruang untuk menyesuaikan dan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Menurut Karel, hingga saat ini masih terdapat perusahaan besar di Bontang yang belum sepenuhnya membuka peluang kerja sama dengan UMKM lokal. Kondisi ini mendorong DPMPTSP untuk terus melakukan pembinaan dan memastikan perusahaan mengikuti alur kemitraan sebagaimana diamanatkan regulasi. Pemerintah menilai bahwa pelaksanaan kemitraan menjadi salah satu upaya untuk memperluas peluang usaha di masyarakat.

“Harapan pemerintah agar menciptakan lebih banyak peluang usaha bagi masyarakat di Kota Bontang,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa perusahaan besar telah mulai menunjukkan komitmennya terhadap kewajiban kemitraan. Dua di antaranya adalah PT EUP dan PT Black Bear yang telah menandatangani komitmen kemitraan dengan pelaku usaha kecil dalam kegiatan di Hotel Tiara Surya, Selasa (25/11/2025). Penandatanganan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat hubungan antara perusahaan besar dan UMKM di Kota Bontang.

DPMPTSP menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan akan terus dilakukan, baik melalui pembinaan langsung maupun pemantauan terhadap perkembangan kerja sama yang dibangun. Dengan adanya regulasi, kewajiban, serta tahapan sanksi yang jelas, pemerintah berharap perusahaan besar dapat menjalankan peran sesuai ketentuan dan memberikan dampak positif bagi UMKM di daerah.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :