EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kepolisian Resor Bontang (Polres Bontang) melalui Polsek Muara Badak meringkus MWS (32) dan PMO (21) pemakai narkotika jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan di halaman rumah jalan Badak 58 RT 23 Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahad (11/4/2021).
Dari tangan keduannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) poket plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang sempat dilempar tidak jauh dari jendela rumah.
Baca juga : Asik Bermain Judi, Enam Pria di Bontang Diringkus Polisi
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menerangkan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa di sebuah gudang sering digunakan pesta dan transaksi Narkoba.
Mendapat informasi itu,pihanya menurunkan personil yang dipimpin Kanit Reskrim, langsung melakukan penyelidikan.
“Saat terjun, anggota mendapati barangnya dibuang di jendela. Dan kami langsung amankan,” terangnya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga : Dua Tahanan Langsungkan Akad Nikah di Lapas Bontang
Saat ini, keduanya beserta barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok tiga itu.

