PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rita Widyasari Dipanggil KPK sebagai Tersangka TPPU, Diperiksa di Kaltim

Home Berita Rita Widyasari Dipanggil ...

Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka TPPU dan dijadwalkan diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.


Rita Widyasari Dipanggil KPK sebagai Tersangka TPPU, Diperiksa di Kaltim
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara yang menjerat Rita bermula dari dugaan gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit, kemudian berkembang ke dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Rita kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Pemanggilan dalam status sebagai tersangka," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (29/10).  

Budi menjelaskan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Kasus yang menjerat Rita bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Perkembangan penyidikan juga menyentuh sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor tersebut dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemanggilan Rita kali ini menempatkannya kembali dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka TPPU, perkara yang telah ditetapkan KPK sejak 2018 dan memiliki rangkaian penyidikan terkait dugaan penerimaan dari sektor sawit maupun batu bara.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :