EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Menindaklanjuti penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait tenaga kerja, serta upaya memberdayakan 75 persen tenaga kerja lokal Bontang, DPRD Bontang menggelar rapat kerja bersama PT Pupuk Kaltim dan Badak LNG, Senin (17/6).
"Kami berkepentingan untuk melindungi dan mengakomodasi kepentingan warga Bontang, " ujar Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris, yang memimpin rapat.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, Perda pemberdayaan 75 persen tenaga kerja lokal telah disahkan sejak 2018 lalu. Sebabnya, ia menuntut seluruh perusahaan yang beroperasi di Bontang menaati regulasi itu. Namun ia juga meminta Pemkot Bontang, melalui Disnaker Bontang juga harus menggencarkan sosialisasikan Perda itu.
"Kalau mereka (Perusahaan) beralasan tidak terapkan (Perda) karena belum menerima sosialisasi. Ya, tidak bisa juga kita salahkan, " tutur Agus Haris disela-sela rapat.
Dipaparkan, alasan DPRD memanggil dua korporasi itu, lantaran keduanya dianggap sebagai induk dari semua perusahaan yang beroperasi di Bontang.
Selain itu, khusus untuk pemanggilan Badak, lantaran santer diberitakan. Perusahaan yang beroperasi di Selatan Bontang itu dianggap tak transparan. Dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja.
"Isunya di masyarakat Badak ini tertutup dalam rekrutmen. Jadi mereka terkesan enggak welcome sama warga Bontang, " bebernya. (adv)

