SK TAGUPP Kaltim disorot karena cacat hukum, honor Rp10,7 miliar terancam jadi temuan korupsi dan wajib dikembalikan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Keabsahan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur tahun 2026 kini berada di ujung tanduk. Sejumlah advokat yang dipimpin oleh Diah Lestari mendesak Gubernur Kaltim segera membatalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang menjadi landasan pembentukan tim tersebut.
Surat Keputusan yang diteken pada 19 Februari 2026 itu dinilai cacat hukum karena mengandung unsur retroaktif atau berlaku surut. Dalam diktumnya, SK tersebut dinyatakan berlaku terhitung sejak 2 Januari 2026, sebuah prosedur yang dinilai menabrak aturan administrasi negara.
"Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak boleh berlaku surut. Pemberlakuan mundur ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Diah Lestari dalam pernyataan resminya, Senin (27/4/2026).
Ancaman Pidana Korupsi di Balik Honor Rp10,7 Miliar
Bukan sekadar persoalan administratif, para advokat menyoroti implikasi serius terhadap keuangan daerah. APBD Kaltim 2026 tercatat mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp10.780.000.000 (Rp10,7 miliar) hanya untuk membayar honorarium 47 anggota tim ahli tersebut.
Diah menjelaskan karena dasar hukum pembentukannya dianggap tidak sah, maka setiap rupiah yang telah mengalir kepada anggota tim sejak Januari 2026 masuk dalam kategori pembayaran ilegal (unlawful payment).
"Jika honorarium yang telah diterima tidak segera dikembalikan ke kas daerah, hal ini berpotensi menjadi temuan kerugian keuangan negara yang berujung pada tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Tiga Tuntutan Utama Advokat
Atas temuan tersebut, tim advokat melayangkan tiga tuntutan keras kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur:
1. Batalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 karena prosedur yang cacat hukum.
2. Kembalikan Honorarium yang telah diterima seluruh anggota TAGUPP 2026 ke Kas Daerah.
3. Bubarkan TAGUPP Kaltim 2026 karena pembentukannya dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Lebih jauh, penggunaan SK yang dianggap "cacat" namun tetap dijalankan seolah-olah sah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Diah Lestari bahkan menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Kaltim selaku pejabat penandatangan.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menegaskan pembentukan TAGUPP bertujuan memastikan arah pembangunan daerah tetap pada jalurnya. Tim ini dibentuk sebagai tenaga ahli, bukan ASN, untuk mempercepat realisasi visi-misi gubernur di Kaltim.
TAGUPP periode ini dipimpin oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Irianto Lambrie, dan memiliki jumlah anggota hingga 47 orang untuk mencakup berbagai sektor pembangunan.


.jpg)
.jpg)