EKSPOSKALTIM.com, Bone - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak kerjasama dengan banyak rumah sakit di awal tahun 2019.
Hal tersebut dikarenakan rumah sakit itu tidak memenuhi akreditasi yang distandarisasi Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Ribuan Wanita Bone Pilih Menjanda di 2018
Salah satu rumah sakit di Kabupaten Bone yang memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2019, yakni RS Datu Pancaitana.
Hal itupun dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Hartono Purba, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Senin (7/1/2019) pagi.
Menurut Hartono, pemutusan kontrak kerjasama dengan RS Pancaitana berdasarkan surat Kemenkes tanggal 31 Desember 2018.
Kata dia, RS Pancaitana tidak direkomendasikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan peserta JKN karena belum terakreditasi.
“Tetapi tanggal 4 Januari ada lagi surat Kemenkes yang sudah merekomendasikan RSUD Pancaitana tetap boleh kerjasama dengan BPJS,” pungkas Hartono.
Baca juga: Ribuan Warga Bone Belum Rekam E-KTP, Disdukcapil Klaim Sudah Maksimal
Ditegaskan, untuk 2019 BPJS dan RSUD Pancaitana tetap akan melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
‘Hari ini (7/1) kami akan proses PKS (perjanjian kerjasama) terhitung 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019,” sebutnya.
Dengan kerjasama tersebut, Hartono berharap pelayanan terhadap peserta JKN di Bone tidak terganggu.
“Terutama bagi peserta yang selama ini berobat di RS Pancaitana,” tukasnya.
Video Terkini EKSPOS TV: Empat Pejabat Utama Polres Bone Bergeser
ekspos tv

