PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BOLOS LEBIH DARI 46 HARI, PNS AKAN DIPECAT

Home Berita Bolos Lebih Dari 46 Hari, ...

BOLOS LEBIH DARI 46 HARI, PNS AKAN DIPECAT
Foto : HM Syirajuddin, Sekda Kota Bontang. (Dok. Eksposkaltim)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika PNS Kota Bontang terbukti membolos selama lebih dari 46 hari akan diberhentikan.

“Bentuk sanksi terberat untuk pegawai yang melakukan pelanggaran berat akan kita berhentikan. Contohnya untuk pegawai yang tidak disiplin, bolos bekerja lebih dari 46 hari akan kita berhentikan,” tegas Syirajuddin, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, disela inspeksi mendadak (Sidak) PNS, di Gedung Graha Taman Praja, Jalan Moch Roem, Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (11/7/2016).

Dia menceritakan, peraturan tersebut pernah dilakukan di wilayah Kota Bontang, saat ada salah seorang pegawai yang tidak disiplin dengan bolos bekerja selama lebih dari 46 hari. Jelas aturan yang tertera sesuai pelanggaran yang diciptakan, seorang tersebut diberhentikan.

“Di Bontang sudah ada yang pernah diberhentikan, karena tidak disiplin semacam itu. Entah saya lupa di SKPD mana. Tapi yang jelas dia melakukan pelanggaran berat, sampai harus diberhentikan seperti itu,” paparnya.

Tak ingin hal tersebut terulang, dia menegaskan kembali jika ada pelanggaran serupa ia tidak segan menerapkan hal yang sama. Tetapi jika pelanggaran masih tergolong  dibawah 46 hari, itu masih bisa ditoleransi.

Baca Juga : Serius Tanggapi Narkoba, Polres Bontang Rilis 3 Nama DPO

“Jika ada lagi pegawai yang seperti itu, kita akan berhentikan juga. Tetapi jika masih dibawah itu masih ada toleransi, sesuai dengan tingkatan sanksi berdasarkan aturan. Jika lebih ringan dari pada itu, kita masih serahkan wewenangnya kepada kepala dinasnya masing-masing,” ulasnya.

Dia menjelaskan, aturan dan sanksi diberikan sesuai dengan tingkatan berat, sedang, dan ringan. Jika kesalahan ringan yang sering terjadi setiap harinya, akan diberikan sanksi yang dapat merugikan, jika orang tersebut melakukan berulang-ulang.

“Biasanya kesalahan ringan yang sering terjadi, seperti terlambat, bolos seharian, atau tidak kembali saat waktu istirahat. Itu kita akan dipotong gaji dan tunjangannya, sesuai akumulasi waktu yang dilanggar,” jelasnya.

Dia menambahkan, harusnya kehadiran pegawai sudah mejadi tanggung jawab wajib. Karena ia menilai, waktu libur yang sudah diberikan cukup lama, sejak (4/7/2016) lalu.

“Saya kira cukup lama libur yang diberikan, jadi tidak usahlah menambah-nambah libur. Sesuai ketentuan saja, waktunya masuk ya masuk,” tandasnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :