EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan bahwa pemberian santunan kematian bagi penduduk Kota Bontang sebesar Rp3 juta.
Hal itu merujuk pada Perwali Nomor 35 tahun 2018 perubahan atas Perwali Nomor 65 tahun 2016.
Baca juga: Jumlah PDP Meningkat, Pemkot Samarinda Siapkan Rumah Sakit Karantina
"Tujuan diberikannya santunan selain bentuk bela sungkawa kepada almarhum/almarhumah, agar masyarakat lebih taat administrasi kependudukan," ujar Muhammad Aspiannur yang akrab disapa Ian kepada EKSPOSKALTIM saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (25/4/2020).
Ian menjelaskan, untuk dapat mencairkan uang santunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris yaitu, membuat surat permohonan santunan kematian, melampirkan foto copy akta kematian yang dilegalisir 2 lembar dan akta kematian yang asli (diperlihatkan).
“Lampirkan juga foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum (almarhumah) masing – masing 2 lembar,” ucapnya.
Selain itu, ahli waris harus melapirkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing – masing 2 lembar, membuat surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp6000 serta diketahui lurah dan RT.
“Tidak lupa melampirkan foto copy rekening ahli waris serta foto copy print out lembar aktivitas transaksi terakhir atau rekening koran sebagai alat bukti rekening masih aktif,” terangnya.
Lanjut dia, setelah seluruh persyaratan telah dipenuhi, ahli waris mengajukan permohonan santunan kematian ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian, ahli waris bisa menyerahkan surat permohonannya ke kantor perbantuan DSPM yang terletak di depan kantor Kelurahan Bontang Baru.
Baca juga: Penutupan Akses Botang Kuala, Dikritik Dewan, Dibela Warga
“Kami akan memeriksa kelengkapan berkas untuk divalidasi. Apabila berkas belum lengkap akan dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila berkas sudah lengkap akan diproses administrasinya untuk pembayaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh berkas telah dinyatakan lengkap oleh verifikator dan ditandatangani oleh ahli waris, maka pembayaran akan dilakukan setelah 3 hari kerja.
“Dana santunan akan dibayarkan sebesar Rp3 juta secara non tunai melalui rekening ahli waris,” tutupnya.(adv)

