EKSPOSKALTIM, Kutim - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal mensahkan perda andalan tahun ini.
Adapun perda tersebut, yakni perda tentang pajak daerah, perda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta perda tentang retribusi jasa umum.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Mastur Djalal menuturkan, tiga perda tersebut menjadi perda yang paling penting untuk disahkan tahun ini.
Baca juga: Lebar Dukung Rencana Pemkab Kutim Bangun Penangkaran Buaya
Pasalnya, perda ini sangat membantu dan menunjang pendapatan asli daerah (PAD) Kutim yang akan datang.
"Itu makanya setiap merancang Raperda harus yang berkaitan dengan PAD," kata Mastur belum lama ini kepada Ekspos Kaltim.
Ia menambahkan, tahun ini sebanyak sebelas perda yang bakal disahkan, tentunya perda ini merupakan perda yang dapat menunjang PAD Kutim. (Adv)
VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur
ekspos tv

