Di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara besar lain, KPK memilih melanjutkan penyidikan secara senyap.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Sudah sekitar dua pekan terakhir, belum ada perkembangan baru yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. KPK menyatakan, penyidikan saat ini masih difokuskan pada penguatan pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1) mengatakan penyidik belum mengarah pada pengembangan pihak lain, melainkan masih mengonsolidasikan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Masih fokus penguatan pembuktian untuk pihak-pihak yang saat ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan para tersangka dan saksi. Selain itu, KPK juga menelaah barang bukti yang diamankan dan disita, baik dalam peristiwa tertangkap tangan maupun hasil kegiatan penggeledahan.
"Penyidik masih terus berprogres," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sempat menggeber penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan pada Senin (29/12).
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah hingga internal kejaksaan. Mereka antara lain Direktur RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara Farida Evana, Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU Teddy Suryana, Kepala Kantor Kementerian Agama HSU Nahdiyatul Husna, serta Kepala Dinas Pendidikan HSU periode 2022–2024 Jumadi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan HSU Amos Silitonga, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan HSU Herman Johan, jaksa fungsional Kejari HSU Fajar Dwiki Mulyana, Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU Anggun Devianty, sopir Kepala Kejari HSU berinisial KM, pihak swasta berinisial YM, serta notaris berinisial MHS.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026.
Albertinus dan Asis langsung ditahan usai penetapan tersangka, sementara Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK pada 22 Desember 2025 dan ditahan untuk 20 hari pertama.
Meski belum mengumumkan perkembangan baru dalam dua pekan terakhir, KPK menegaskan penyidikan perkara OTT di HSU tetap berjalan sesuai kebutuhan pembuktian dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan dinilai sebagai ujian konsistensi pemberantasan korupsi di internal lembaga penegak hukum.




.jpg)