Bontang, EKSPOSKALTIM – Merokok saat berkendara dinilai membahayakan pengendara lain, terutama pengendara motor. Abu rokok yang beterbangan bisa mengganggu penglihatan, menimbulkan iritasi pernapasan, dan menurunkan konsentrasi di jalan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasatlantas AKP Purwo menjelaskan pengemudi yang merokok saat berkendara bisa dikenai sanksi tilang jika dianggap mengganggu konsentrasi pengendara lain.
“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang merokok saat mengemudi bisa ditilang karena dianggap mengganggu konsentrasi,” kata AKP Purwo kepada EKSPOSKALTIM.
Ia merujuk Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu fokus saat berkendara.
“Abu rokok bisa masuk ke mata atau saluran napas pengendara lain. Ini berbahaya. Sebaiknya berhenti di tempat aman jika ingin merokok,” imbau AKP Purwo.

