PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Absen 2 Tahun, Bripka M Dipecat

Home Berita Absen 2 Tahun, Bripka M D ...

Absen 2 Tahun, Bripka M Dipecat
DESERSI : Pemecatan Bripka M saat sidang kode etik yang dihelat sekira pukul 15.00 Wita, Selasa (28/2) di Mapolres Bontang. (EKSPOSKaltim/Ndi)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Bontang dipecat secara tidak hormat (PTDH) akibat lari dari tugas selama dua tahun. 

Pemecatan tersebut sesuai hasil keputusan sidang kode etik yang dihelat sekira pukul 15.00 Wita di Mapolres Bontang. “Dari hasil sidang, dia dipecat secara tidak hormat,” beber Wakapolres Bontang, Kompol Mawan Riswandi usai sidang. Dalam sidang putusan desersi tersebut dipimpin langsung oleh Mawan.

Mawan bercerita, sikap indispliner Bripka M terjadi saat ia dipindah tugaskan dari Polres Kutai Kartanegara ke Polres Bontang. Belakangan ia ditempatkan di Polsek Muara Badak.

Namun, terhitung sejak 21 Mei 2016 lalu ia alpa. Dan sejak Desember lalu Polres Bontang memasukan nama Bripka M dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sejak saat itu kami lakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaannya karena desersi,” jelas Mawan.  

Sekedar diketahui, sesuai aturan yang berlaku apabila anggota polisi tersebut sudah tidak masuk kerja tanpa ada keterangan 30 hari berturut-turut, anggota tersebut sudah layak untuk disidangkan.

“Sidang ini pun kami laksanakan berkat saran hukum dari Polda (Kaltim) kalau tersangka memang layak untuk diberhentikan sebagai anggota polisi,“ beber perwira yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Bontang ini.

Selain alpa, dari informasi yang ada, sebelumnya Bripka M sendiri pernah dimasukkan di pleton khusus (tonsus) karena suatu tindakan indispliner. Saat itu ia hanya diberikan pembinaan saja, namun tak diindahkan olehnya.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :