EKSPOSKALTIM, Bontang - Menanggapi surat edaran Walikota Bontang terkait pemberlakuan jam wajib belajar pukul 19.00-21.00 Wita, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang akan mengambil tindakan tegas bagi siswa yang melanggar.
Bahkan seperti yang dikatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bontang, Basri pihaknya tak sungkan untuk mengambil tindakan represif bila diperlukan.
Sebelumnya, guna menciptakan situasi belajar yang nyaman dan optimal serta meningkatkan kualitas siswa, Peraturan Walikota (Perwali) Bontang nomor 8 tahun 2008 mengenai jam wajib belajar dibuat.
Ya, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk mengawal aturan tersebut hingga tidak kecolongan dalam hal pengawalan perwali tersebut.
“Kami akan ekstra menjadi eksekutor jika terjadi pelanggaran dalam perwali tersebut,” jelas Basri dihubungi EKSPOSKaltim, Selasa (28/2) sore.
Basri mengatakan tindakan represif diambil jika situasi menjadi tak terkendali. Kata Basri, pengendalian sosial diperlukan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu jika terjadi suatu pelanggaran.
Pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi siswa yang melanggar. Yang terberat berupa pengeluaran dari sekolah dan skorsing kepada siswa yang melakukan pelanggaran berulang.
“Namun lebih dulu akan kami berikan pembinaan dengan melakukan pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan,” jelas Basri.

