PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

7 Bulan Tanpa Upah Imbas Kasus Samin Tan, Nestapa 916 Pekerja Tabalong hingga Anak Putus Kuliah

Home Berita 7 Bulan Tanpa Upah Imbas ...

Ada yang kehilangan kendaraan karena ditarik bank, ada anak yang terpaksa menghentikan kuliah, hingga rumah tangga yang tak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.


7 Bulan Tanpa Upah Imbas Kasus Samin Tan, Nestapa 916 Pekerja Tabalong hingga Anak Putus Kuliah
Ratusan pekerja PT PBB menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin 31 Agustus 2026. Foto: Dok.Ekspos Kaltim

EKSPOSKALTIM, Tanjung – Ketika ratusan ribu ton batu bara sitaan negara akhirnya laku dilelang dengan nilai sekitar Rp179 miliar, sebagian pekerja PT Bagas Bumi Persada (BPP) mulai kembali menyimpan harapan.

Harapan itu bukan tentang keuntungan usaha ataupun produksi tambang yang kembali berjalan. Mereka hanya menunggu satu hal yang selama tujuh bulan terakhir tak kunjung diterima, yakni upah.

Aktivis buruh dan pendamping pekerja tambang Kabupaten Tabalong, Muhammad Riyadi, berkata sebanyak 916 pekerja PT BBP terdampak langsung setelah perkara yang menjerat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) bergulir dan berujung pada penyitaan aset.

“Kalau PT Bagas Bumi Persada di Kabupaten Tabalong ini merupakan anak perusahaan atau bagian dari grup PT AKT. Karena PT AKT bermasalah, akhirnya PT BBP ikut terkena imbasnya,” cerita Riyadi kepada EksposKaltim, Jumat (25/9).

Riyadi melihat angka 916 orang itu tak bisa dilihat hanya sekadar statistik. Di dalamnya ada para pekerja yang menggantungkan hidup sebagai operator alat berat, mekanik, pengawas lapangan, tenaga teknik, pegawai administrasi hingga jajaran manajemen, dengan ragam cerita kesulitan hidup hari-hari ini.

Sebagian besar tetap berstatus karyawan, meski selama berbulan-bulan tidak menerima upah.

“Total pekerja yang terdampak di Kabupaten Tabalong ini ada 916 karyawan. Kondisi mereka saat ini sangat memprihatinkan karena sudah tujuh bulan tidak menerima gaji,” ujarnya.

Menurut Riyadi, dampaknya kini tidak lagi hanya menyangkut hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.

Persoalan tersebut telah berubah menjadi masalah sosial yang menyentuh kehidupan keluarga para karyawan. Ada pekerja yang tidak mampu membayar cicilan sehingga sepeda motor dan mobilnya ditarik pihak bank.

Ada keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak hingga terpaksa menghentikan kuliah. Dalam beberapa kasus, tekanan ekonomi berkepanjangan ikut memicu keretakan rumah tangga.

“Beban ekonomi mereka sudah sangat berat,” kata wakil ketua bidang serikat pekerja salah satu organisasi di Tabalong ini.

Kesulitan semakin terasa karena banyak pekerja telah berusia di atas 40 tahun. Di tengah lesunya industri pertambangan, peluang mencari pekerjaan baru tidak mudah. "Sementara kebutuhan hidup terus berjalan," kata dia.

Di rumah-rumah para pekerja, tagihan tetap datang setiap bulan. Cicilan tetap berjalan. Anak-anak tetap membutuhkan biaya pendidikan.

Bahkan, seorang istri pekerja harus menjalani persalinan ketika perusahaan disebut sudah enam bulan tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan. "Bayi yang dilahirkan meninggal dunia," ujar Riyadi.

Persoalan biaya pengobatan kemudian diselesaikan setelah dilakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Tabalong Habib Taufan Al-Qaf sehingga rumah sakit memberikan keringanan dan pemerintah daerah ikut membantu pembiayaan.

Di tengah situasi tersebut, kata Riyadi, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menyalurkan bantuan sembako sebanyak dua kali kepada pekerja yang ber-KTP Tabalong.
Namun bantuan itu tidak mengubah persoalan utama yang mereka hadapi.

Karena itu para pekerja terus berupaya mencari jalan keluar. Mereka mendatangi Dinas Ketenagakerjaan. Puncaknya, mereka menggelar aksi damai di DPRD Tabalong pada Mei lalu, hingga berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tabalong pada 31 Agustus 2026.

Salah satu tuntutan mereka adalah agar batu bara milik perusahaan yang berada dalam penguasaan negara segera dilelang sehingga hak-hak pekerja dapat dibayarkan.

Harapan tersebut mulai menemukan titik terang setelah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama KPKNL Banjarmasin melelang 436.283,08 ton batu bara sitaan terkait perkara PT AKT dengan nilai sekitar Rp179 miliar.

“Alhamdulillah, batu bara yang dilelang pada tanggal 23 September kemarin melalui KPKNL Banjarmasin sudah laku dan ada pembelinya,” ujar Riyadi.

Menurut informasi yang diterimanya, pembayaran hak pekerja menjadi salah satu prioritas setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

Nilai yang dibutuhkan untuk melunasi tunggakan gaji seluruh pekerja PT BBP disebut berada di kisaran Rp47 miliar.

“Karena lakunya harga batu bara itu sekitar Rp178 miliar, sedangkan untuk membayar gaji semua karyawan PT BBP di Tabalong hanya sekitar Rp47 miliar. Tapi memang masih ada tahapan-tahapan yang harus diproses,” katanya.

Para pekerja kini berharap proses tersebut tidak berlarut-larut. Setelah tujuh bulan menunggu, sebagian dari mereka mengaku sudah kehabisan pilihan.

Bagi para pekerja BBP, perkara yang bermula dari dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya itu mungkin berlangsung jauh dari tempat mereka bekerja.

Namun dampaknya mereka rasakan setiap hari, saat tagihan datang, saat anak membutuhkan biaya sekolah, atau ketika kebutuhan rumah tangga tak lagi bisa dipenuhi seperti biasa.

Karena itu, selain menunggu pembayaran hak yang tertunda, mereka juga berharap perusahaan dapat kembali beroperasi.

“Para pekerja juga berharap agar PT BBP dapat melakukan aktivitas operasional kembali untuk menyambung kehidupan mereka,” tutup Riyadi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :