PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Soal Dugaan Politik Uang Caleg Nasdem, Bawaslu Target 6 Mei Diputuskan

Home Berita Soal Dugaan Politik Uang ...

Soal Dugaan Politik Uang Caleg Nasdem, Bawaslu Target 6 Mei Diputuskan
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin menargetkan penyelesaian kasus dugaan politik dari Caleg Partai Nasdem paling lambat diputuskan 6 Mei mendatang.

Bawaslu Kota Samarinda, kata dia, saat ini tengah meminta enam orang untuk memberikan klarifikasi, termasuk seorang caleg bernisial MA yang diduga terlibat.

Berita Terkait: Mahasiswa Minta Kasus Dugaan Politik Uang di Samarinda Diusut Tuntas

"Kami sudah rapatkan kasus ini dengan kepolisian dan kejaksaan. Hari ini, Senin (22/4) kami sudah masuk tahap klarifikasi, satu caleg hadir, dan yang mintai klarifikasi orang yang dianggap mengetahui kasus dugaan ini, termasuk dua pemuda yang diamankan," katanya, Senin (22/4).

Menurutnya, klarifikasi telah dilakukan guna memperkuat dan melengkapi proses pemeriksaan perkara.

Kendati demikian, pihaknya sejauh ini telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat C6, total uang tunai senilai Rp 40.400.000, surat dukungan, serta dua kartu nama caleg untuk pemilihan tingkat DPRD Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kaltim.

"Barang bukti masih sama seperti yang kita amankan dari dua orang di Jalan Pramuka 3," jelasnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Bawaslu Kota Samarinda. Saat ini, pihaknya juga mengejar target penyelesaian kasus tersebut.

"Sesuai aturan, prosesnya selama 14 hari, dan maksimal 6 Mei sudah harus ada keputusan. Percayakanlah kepada kami," tandasnya.

Berita Terkait: Bantah Calegnya Lakukan Politik Uang, Nasdem Berdalih Dana Saksi

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Samarinda mengamankan dua pemuda berinisial AR dan AT di Jalan Pramuka 2, Kota Samarinda, pukul 02.30 Wita menjelang hari pencoblosan 17 April lalu. Mereka diduga tengah melakukan serangan fajar.

Dari keduanya Bawaslu mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya surat C6 sebanyak 40 lembar, amplop putih kecil berisi uang senilai Rp 100 ribu per amplop, amplop putih besar berisi uang senilai Rp 200 ribu per amplop, serta uang tunai yang tidak dimasukan ke amplop senilai Rp 28.600.000, total uang yang diamankan senilai Rp 33.400.000.

Bawaslu juga menemukan gambar dua caleg dari Partai Nasdem. Pelaku membagikan uang untuk Caleg DPRD Kaltim inisial SZ dan caleg untuk DPRD Samarinda inisial MA. Sedangkan dua pelaku yang ditangkap berinisial AR dan AT. Mereka berdua bertugas sebagai koordinator saksi dari Caleg Partai Nasdem. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :