EKSPOSKALTIM.com, Bone - Operasi balapan liar (Bali) dan knalpot racing dalam rangka Operasi Zebra 2018 digelar Minggu (4/11/2018) dini hari tadi, sekira pukul 01.00 Wita.
Operasi yang digelar di Jalan Biru, Kota Watampone, Kabupaten Bone itu menerjunkan personil on call gabungan Sabhara, Lalu Lintas, Intel dan Reskrim.
Baca juga: Suasana Haru Warnai Pisah Sambut Kasi Pidum Kejari Bone
Dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Iptu Fredy Nalle, KSPKT Ipda Alfian dan petugas pengaman dalam (Pamdal) Kasat Lantas Polres Bone AKP Muhammad Yusuf.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Muhammad Yusuf menerangkan, selain balapan liar dan knalpot racing, dalam operasi ini juga menindaki bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Hasilnya, kami menilang sebanyak 28 pengendara,” pungkas perwira bertanda pangkat tiga balok ini.
Baca juga: Dalam 3 Hari, Operasi Zebra 2018 di Bone Jaring 200-an Kendaraan
Dari 28 kendaraan yang ditilang di tempat tersebut, satu di antaranya merupakan barang bukti pelanggaran balapan liar.
Barang bukti pelanggaran bali ini dikenakan pasal 207 ayat 1 Jo Pasal 115 Huruf b Undang-Undang No 22 tahun 2008 tentang LLAJ.
“Dengan denda maksimal Rp 3 juta dan atau kurungan 1 tahun penjara,” tandasnya.
Video Terbaru EKSPOS TV: KPU Bone Beri Sosialisasi Pemilu 2019 ke Pemilih Disabilitas
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !