EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur (Kutim), Yulianus Palangiran menilai tim pelaksana Forum Multi Srake Holder (MSH-CSR) wajib menyampaikan laporan penggunaan dana CSR. Itu dilakukan agar pemanfaatannya bisa berjalan secara transparansi.
Hal ini dijelaskan karena pengunaan dana CSR perusahaan yang dihimpun melalui Forum MSH-CSR, diatur di Perda dan Peraturan Bupati. Tim pelaksana dalam regulasi wajib melaporkan penggunaan CSR per triwulan ke DPRD.
"Tapi setelah Perda CSR ini disahkan laporannya belum ada," ujar Yulianus Palangiran, saat menerima rombongan DPRD Kutai Kertanegara, Selasa 23 Oktober 2018.
Meski demikian, Yulianus tetap optimis. Membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah adalah modal utama bagi DPRD dalam mengatasi kendala dan segala permasalahan.
"Tergantung, hanya saja kita butuh komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kertanegara Buhaerah menuturkan, saat penerapan Perda CSR itu banyak menerima masukan. Salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap CSR perusahaan lebih mudah untuk dilaksanakan.
"Salah satunya dalam tiga bulan sekali, Forum CSR wajib melaporkan segala bentuk aktifitasnya ke DPRD Kutim. Tapi namanya pengawasan, tanpa melaporkan ia boleh menerima laporan dari forum CSR". jelasnya. (adv).

