25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ekonomi Sulit, Pemuda Pengangguran Curi Sepeda Motor


Ekonomi Sulit, Pemuda Pengangguran Curi Sepeda Motor
Novan Arianto (tiga dari kiri) pelaku curanmor yang diamankan Polres Balikpapan, Selasa (21/3). (EKSPOSKaltim/Hendra)

EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Novan Arianto 22 tak mampu menegakan kepalanya saat digelandang tim Jatanras ke Polres Balikpapan, Rabu (21/3/2018). Pria lulusan SD dan bermukim di kelurahan Prapatan Dalam, Balikpapan Kota ini disangkakan sebagai pencuri kendaraan bermotor.

Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kondisi perekonomian. "Saya nggak bekerja, Pak," ucapnya tertunduk saat dimintai keterangan di meja pemeriksaan (21/3).

Baca juga: Simpan Sabu 3,17 Gram, Pria Pengangguran di Bontang Ditangkap

Tersangka melancarkan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang tidak terkunci stang. "Motornya saya dorong agak jauh dari tempat parkir. Kalau sudah aman, baru saya bawa," ujar tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara, menurut Kapolres Balikpapan melalui Kasat Reskrim, AKP Ruslaeni, penangkapan tersangka bermula dari maraknya laporan kehilangan sepeda motor kemudian diselidiki dan mengarah kepada tersangka.

"Saat ini kami mengamankan 3 unit sepeda motor, yakni 2 unit sepeda motor matik Yamaha Mio Soul dan 1 unit Suzuki Satria F. Tersangka ini mencuri di lima lokasi," terangnya.

Baca juga: Selain Gugat Cerai Istri, Kakek Tajuddin Juga Dikabarkan Minta Mahar Kembali

Kelima lokasi itu diantaranya Telagasari, Gunung Malang, Jalan Beller, MT Haryono dan di arena ketangkasan Biliar di Jalan Beller juga. Diketahui satu barang bukti berupa Yamaha Mio GT saat ini berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Sedangkan yang depan Biliar Jalan Beller masih dalam penyelidikan, karena BB tersebut sudah diambil korban setelah ditemukan tidak jauh dari TKP oleh pihak keluarga. Dan saat ini korban berada di Sulawesi," beber Ruslaeni.

Kerugian materil atas laporan dua korban mencapai total Rp14,5 juta dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(Hendra)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax

ekspos tv

VIDEO: Basarnas Bone Gelar Pelatihan Downward

ekspos tv

VIDEO: Gerbong Mutasi, Empat Perwira Polres Bone Dirotasi

ekspos tv

VIDEO 813 Turn Back Crime: Operasi Sabhara Polres Bontang

ekspos tv

VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat

ekspos tv

VIDEO Ekspos Kuliner: Whymilk Cafe

ekspos tv

Reporter : Kontributor I Hendra Kashva    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0