25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Simpan Sabu 3,17 Gram, Pria Pengangguran di Bontang Ditangkap


Simpan Sabu 3,17 Gram, Pria Pengangguran di Bontang Ditangkap
RD (21), pelaku sabu yang diamankan aparat Polres Bontang, Sabtu (17/3) lalu. (foto:ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Upaya pemberantasan penyebaran narkotika terus dilakukan Polres Bontang. Sabtu (17/3) lalu berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RD (21) di kediamannya, Jalan Pangeran Diponegoro RT 16, Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Pelaku yang juga seorang pengangguran itu diamankan petugas sekira pukul 16.30 Wita tanpa perlawanan, dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Baca: Petualangan Maling Pemuda Bone Ini Berakhir Usai Satroni Rumah Polisi

Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono menerangkan, sebelum penangkapan, petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah itu, ditemukan ciri-ciri tersangka.

"Waktu ditangkap, tersangka tidak mengakui barang itu miliknya," ujarnya kepada media ini.

Barang bukti yang diamankan polisi. (ist)

Ada pun barang bukti yang ditemukan petugas, yakni 10 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,17 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, dan 1 buah potongan sedotan berujung runcing.

Selain itu, juga ditemukan 1 buah botol permen bertuliskan XYLITOL, 1 buah kardus bertuliskan HAPPYCALL, 3 bungkus plastic klip yang ditaruh di lantai dapur depan kamar, dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih ditemukan di kamar tersangka

Baca: Polres Bontang Amankan Empat Penjudi Togel di Berebas Tengah

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaaan guna pengembangan lebih lanjut. Tak hanya itu, tersangka juga merupakan target operasi (TO) dari pelaku-pelaku sebelumnya.

Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 12 hingga 15 tahun penjara.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax

ekspos tv

VIDEO: Basarnas Bone Gelar Pelatihan Downward

ekspos tv

VIDEO: Gerbong Mutasi, Empat Perwira Polres Bone Dirotasi

ekspos tv

VIDEO 813 Turn Back Crime: Operasi Sabhara Polres Bontang

ekspos tv

VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat

ekspos tv

VIDEO Ekspos Kuliner: Whymilk Cafe

ekspos tv

Reporter : Kontribur I Boy    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0