
EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah resmi melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasca dinyatakan tidak lolos Pemilu 2019 oleh KPU RI. Bawaslu pun akan segera memproses gugatan ke dua parpol tersebut.
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan segera menggelar mediasi antara parpol sebagai pengadu dengan KPU sebagai pihak teradu.
"Jika dalam masing-masing mediasi, baik parpol dan KPU sama-sama tidak menemui kesepakatan, maka kami akan menggelar sidang ajudikasi," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca: Mahfud MD Nilai DPR Rampas Wewenang Hukum Atas Pengesahan UU MD3
Menurut Afif, Bawaslu punya waktu selama 12 hari kalender untuk memproses gugatan yang dilayangkan oleh PKPI dan PBB. Mediasi pun termasuk dalam proses 12 hari tersebut.
Afif enggan mengomentari soal materi gugatan kedua parpol tersebut. Alasannya, kata dia, materi gugatan itu telah masuk dalam proses sengketa.
"PBB mengajukan poin gugatan terkait enam anggotanya yang telat datang proses verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat)," kata dia.
Baca: WIMNUS Sukses Gelar Seminar yang Dihadri 1.250 Peserta
"Sementara PKPI materi gugatannya lebih banyak karena status tidak memenuhi syarat (TMS) terjadi di banyak daerah," lanjut Afif.
PBB sebelumnya telah lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu RI pada Senin (19/2/2018). Menyusul PBB, PKPI juga telah resmi juga mendaftarkan gugatannya pada hari ini, Rabu (21/2/2018).
Keduanya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Wartawan Independen Bone Libatkan Ribuan Orang dalam Pelaksanaan Baksos
ekspos tv
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !