
EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai melakukan penertiban terhadap angkutan online R-4 (roda empat). Kepala Dishub Kaltim Salman Lumoindong mengatakan, penertiban dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam implementasi aturan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan uji coba penertiban di Kota Samarinda dan Balikpapan, yang memang menyediakan jasa transportasi berbasis daring tersebut. Dilakukan mulai 1 Februari 2018, kata dia, Dishub telah menjaring lebih dari 9 unit kendaraan.
“Karena angkutan ini tidak memiliki izin beroperasi dan trayek. Kita harapkan mereka segera mengajukan izin ke kami,” katanya, saat dihubungi Jumat (2/2/2018). Angkutan yang terjaring tersebut, tutur Salman, merupakan angkutan R-4 berbasis aplikasi di kedua kota besar di Benua Etam itu.
Baca: Polemik Baliho Isran-Hadi di DPRD Kaltim, Begini Sikap Timses dan Satpol PP
Salman menyatakan, penindakan tersebut masih sebatas operasi simpati dan sosialisasi. “Kami sudah bekerjasama dengan Satlantas untuk menindak. Kami menghimbau dan telah menyurati mereka (perusahaan penyedia jasa) itu. Dan kami pasang juga spanduk sosialisasi di beberapa titik.” terangnya.
Hal ini dilakukan, sambungnya, untuk menata angkutan online agar tidak melampaui batas dan bersinggungan dengan angkutan konvensional. Operasi dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan, hingga beberapa hari kedepan. Dalam penindakan tersebut, kata dia, pengendara angkutan online tidak ditilang, hanya dilakukan pendataan. Termasuk penjelasan terhadap mekanisme aturan pengoperasian Angkutan Sewa Khusus (ASK).
“Akan dicatat STNK, SIM dan akan difoto juga kendaraan dan pemiliknya oleh petugas. Aturannnya juga kita sampaikan ke penyedia jasa juga karena memiliki kantornya juga disini,” ungkapnya.
Salman menjelaskan, target dari kegiatan ini adalah sebuah pengendalian unit angkutan online sebagaimana diatur dalam Permenhub 108/2017. Ia memperkirakan, angkutan online di Kaltim sudah mencapai 1.000 lebih yang terdaftar dari berbagai aplikasi online, seperti, Go-Car, Grab dan Uber.
Baca: Awal Tahun 2018, DPRD Kaltim Bentuk 3 Pansus
“Dari pendataan di lapangan nanti, akan jadi acuan buat kita. Dan kami akan membatasi maksimal 1.000 unit saja di Kaltim. Kami harap kerjasamanya, penyedia jasa dapat mengajukan izin terlebih dahulu ke Dishub,” tegasnya.
Menurutnya, izin bagi angkutan online harus dilakukan. Sebab, berkaitan dengan keselamatan dan kelayakan jalan, yang pada akhirnya memberikan kepastian dan keamanan bagi para konsumen. Termasuk meminimalisir dampak terhadap angkutan konvensional yang sudah beroperasi sebelumnya.
“Nantinya sesuai aturan tersebut, ketika sudah mengurus izinnya. Setiap mobil akan diberikan stiker, dan harus uji KIR,” tutupnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !