EKSPOSTIMUR.com, Bone - Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulsel, Andi Nur Alam diamankan oleh unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bone, Senin (29/1/2018). atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2016.
Ia diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 463 juta lebih. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel.
Didampingi pengacaranya Andi Harun Nur, kepala desa ini memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh pihak Kepolisian.
Baca:
Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim melalui Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko menjelaskan, dari hasil audit BPK dan bukti yang dimiliki penyidik, tersangka layak dilakukan penahanan.
Sebelum mengenakan baju tahanan, kondisi kesehatan Kades Maddanrengpulu ini terlebih dahulu diperiksa oleh dr. Hj. A. Supria Aty .
“Dari keterangan medis, kondisi tersangka dalam keadaan sehat (layak untuk ditahan),” kata Hardjoko yang dikonfirmasi via telepon, Senin malam (29/1).
Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv

