EKSPOSKALTIM.com, Bone - Kepolisian Resort (Polres) Bone berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian Hand Phone (HP) berinisial HI alias Tnk, Selasa (23/1) pagi tadi.
Tnk dibekuk berdasarkan hasil pengembangan polisi, dimana sebelumnya Unit 2 Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Arif berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy C9 pro.
Baca: Polres dan BNK Kutim Launching Sekolah Bebas Narkoba
HP tersebut dilaporkan hilang berdasarkan LP / 34 / I / 2018 / SPKT / RES BONE, pertanggal 16 Januari 2018 lalu.
Barang bukti ini diamankan dari penguasaan seorang penggiat LSM di Bone berinisial AAM, yang saat itu sedang berada di BTN Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (23/1) dini hari, sekira pukul 05.00 Wita.
“Dari hasil interogasi polisi, AAM mengaku HP tersebut dibelinya dari TM,” terang Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim, via WhatsApp, pagi tadi.
TM ini diketahui merupakan pemilik konter HP Kampung Tengah yang beralamatkan di Jalan Sungai Musi, Kota Watampone, Kabupaten Bone.
“Sekira pukul 06.00 Wita, kami lakukan pengembangan ke TM ini,” ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap TM, polisi kembali berhasil menemukan barang bukti 1 buah HP Samsung Tab warna putih.
Baca: 3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Bontang, 1 Residivis
“Kesemua barang bukti ini berasal dari pria berinisial HI alias Tnk,” ujar pria berpangkat 2 melati ini.
Dihadapan petugas, Tnk telah mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian. Kini, barang bukti telah diserahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv

