EKSPOSKALTIM, Bontang - Pelaku pencurian kabel instalasi listrik, H beserta dua orang saudaranya B dan A bakal menjalani dua kali hukuman penjara. Pasalnya, tiga bersaudara ini juga terlibat dalam aksi pencurian aki solar cell.
Kepada EKSPOSKaltim, Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon berujar, setelah menjalani hukuman pada kasus pertama, yakni pencurian aki solar cell, selanjutnya pelaku kembali diproses untuk kasus kedua, yaitu pencurian kabel listrik.
"Kasusnya diproses sendiri-sendiri. Tapi bisa juga sembari mejalani kasus pertama, berkas kasus kedua bisa diproses," kata Nixon, Selasa (9/1) kemarin.
Dikatakan Nixon, setelah menjalani masa hukuman penjara kasus pertama, pelaku keluar dari lembaga, kasus kedua langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. "Setelah ditahan Jaksa, habis itu disidang lagi," tambahnya.
Berita terkait: 4 Bersaudara Curi Kabel, 3 Ditangkap, 1 Buron
Dari dua kasus tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 14 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, Jumat (5/1) lalu, jajaran Sat Reskrim mengamankan 9 orang pelaku pencurian aki solar Cell, dua di antaranya merupakan pelaku pencurian kabel instalasi listrik, yaitu H dan B.
Setelah itu, menyusul penangkapan terhadap A, Senin(8/1), di rumahnya, Jalan KS Tubun, Rt 24 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kini, tiga pelaku pencurian kabel instalasi listrik itu mendekam di balik jeruji penjara Polres Bontang. Sementara itu, pelaku S yang juga saudara kandung H, B dan A masih buron.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai
ekspos tv
VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan
ekspos tv
VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !