PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BULAN DEPAN, DIREKTORAT JENDRAL PAJAK BERLAKUKAN SISTEM E-FAKTUR

Home Berita Bulan Depan, Direktorat J ...

BULAN DEPAN, DIREKTORAT JENDRAL PAJAK BERLAKUKAN SISTEM E-FAKTUR
Foto : Slamet Riyadi

EKSPOSKALTIM, Bontang- Bulan Juli 2016 mendatang, secara Nasional Direktorat Jendral Pajak (DJP) mulai berlakukan sistem e-Faktur dalam memberikan pelayanan kepada pengusaha kena pajak (PKP). Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Akhmad Mukhatob, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (1/5/2016).

Akhmad menjelaskan, e-Faktur merupakan faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Di bulan Juni 2016 ini, program e-Faktur akan diberlakukan percobaan selama sebulan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Bontang

“Jadi kita akan persiapkan selama sebulan. Kita sudah melakukan pelatihan terhadap PKP untuk dapat memenuhi persyaratan sebagai kelengkapan, agar dapat menerapkan system e-Faktur tersebut.,” kata Akhmad yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (1/5/2016).

Akhmad menambahkan, melalui aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer, Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT.

“Latar belakang aplikasi ini diciptakan, karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda,” terangnya.

Dari sisi kantor pajak sendiri, menurutnya melalui aplikasi e-Faktur ini pihaknya makin dimudahkan untuk melakukan pengawasan terhadap adanya proses validasi Pajak Keluaran - Pajak Masukan (PK-PM), adanya data lengkap dari setiap faktur pajak, serta meminimalisir proses penyimpanan dokumen.

“e-Faktur mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak. Selain itu juga, sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak; oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil,” tukasnya.

Melalui e-Faktur DJP,  pihaknya berharap dapat mengatasi permasalahan dalam administrasi PPN, sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin optimal.

“Selain bagi PKP dapat menjalankan usahanya menjadi jauh lebih baik, sinergi antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak diharapkan mampu membangun sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan. Jadi ayo siapkan diri kita untuk lebih maju,” tutupnya. (*)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :