EKSPOSKALTIM, Bontang – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang yang beralamatkan di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pada hari Rabu (1/6/2016), menggelar sidang putusan dengan agenda penjatuhan hukuman kepada pelaku pembunuhan yang menewaskan pemilik Toko Emas Sejati, Nawir Alias Amir beberapa waktu lalu.
Sidang putusan itu menghadirkan, kedua pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan, yakni terdakwa I, Kammi Alias Daeng Nai (35) dituntut dengan Hukuman Seumur Hidup, sedangkan terdakwa II, Aro Bin Roa mendapat tuntutan pidana selama 20 tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sutikna yang ditemui di lokasi sidang mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa I dan terdakwa II sesuai Pasal 27/ PIT B/2016/PN BON.
“Terdakwa Satu Kammi Alias Daeng Nai Bin Timba telah terbukti dan secara meyakinkan, bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dalam suatu trik dan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Terdakwa Dua Aro Bin Daeng Roa, telah terbukti serasa dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kematian dan pencurian dalam keadaan memberatkan,” urainya.
Lanjut hakim Ketua ini menerangkan kembali mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, dengan pidana penjara masing – masing. "Untuk terdakwa satu Kammi alias Daeng Nai Bin Timba dengan pidana selama SEUMUR HIDUP dan terdakwa dua Aro Bin Daer Roa dengan pidana penjara selama 20 TAHUN PENJARA,” terangnya
Disisi lain, Heny Lisdianawati, istri korban sedikit merasa puas, meski keinginanannya tidak diindahkan agar kedua terdakwa yang membunuh suami tercintanya secara sadis itu berharap diberikan hukuman mati.
“Kalau saya dan keluarga besar ingin mereka dihukum mati, akan tetapi putusan tadi pelaku dihukum seumur hidup dan satunya lagi 20 tahun penjara. Kalau hukum seperti itu, saya bisa terima,” ungkapnya.
Sementara itu, Usni, yang juga merupakan keluarga korban, berharap untuk ke tiga tersangka lainnya yang saat ini masih buron agar bisa secepatnya di tahan.
“Kami mengharapkan untuk ketiga tersangka yang masih buron, agar bisa di lakukan penangkapan, supaya kami sekeluarga bisa tenang. Mereka juga harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,"pungkasnya.(*)

