20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Simpan Sabu di Kolong Rumah, Pengedar Licin Dibekuk


Simpan Sabu di Kolong Rumah, Pengedar Licin Dibekuk
HA diapit dua petugas opsnal di Mapolsek Sebatik Barat. Dok Polda

EKSPOSKALTIM.COM - Berkat informasi dari masyarakat, satu pengedar sabu-sabu kembali terjaring operasi pemberantasan narkotika pihak kepolisian.

Tersangka bernama HA (34). Dibekuk di kediamannya, Jalan Lapio Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Rabu, (4/10/) dini hari.

Kapolsek Sebatik Barat Iptu Sugimin mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, kapolsek menginstruksikan tim opsnal untuk menggelar  penyelidikan.

Tersangka didapati sedang berada di rumahnya. Mengantongi surat perintah tugas dan  perintah penangkapan serta membawa saksi ketua RT, beberapa anggota polisi masuk untuk penggerebekan. 

Penggerebekan yang berjalan hampir tak membuahkan hasil. Polisi tak mendapati sabu saat penggeledahan badan pria berkulit putih ini. 

Namun setelah ditelusuri seisi rumah tersebut, barang bukti sabu berhasil ditemukan disimpan di atas lemari dan di kolong rumah. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 buah plastik di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. "Kami juga temukan pipet dan alat hisap sabu," jelas kapolsek. 

Dari pengakuan tersangka, barang haram ini juga dijual Rp 200-300 ribu per paketnya. Sementara sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial YS warga Tawau ( Malaysia ).

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sebatik Barat untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Nunukan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan agar masyarakat aktif membantu pihak kepolisian dengan melaporan setiap adanya tindak tanduk mencurigakan.

“Agar pelaku tersebut diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Reporter : Sumber: Polda Kaltim    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0