PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sengketa Lahan di Kukar, Dewan Yakin Kelompok Tani Pemilik yang Sah

Home Berita Sengketa Lahan Di Kukar, ...

Sengketa Lahan di Kukar, Dewan Yakin Kelompok Tani Pemilik yang Sah
Anggota Komisi I DRPD Kaltim Jahidin. Ekspos Kaltim/Yadi

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kelompok tani diyakini sebagai pemilik status lahan yang sah, terkait  sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Kukar dengan PT Perkebunan Kaltim Umum (PKU).

"Jika kita memandang dari aspek hukumnya," kata anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin di Karang Paci, sebutan gedung DPRD Kaltim, Selasa (3/10).

Ada beberapa referensi hukum yang membuat Jahidin berpendapat demikian. Salah satunya PP 27/1997.

Barang siapa yang membuka lahan menguasai secara terus menerus diketahui oleh masyarakat umum, itulah pemilik yang sah. 

Mengacu regulasi pada PP tersebut jelas kelompok tani adalah pemilik yang sah. Bahkan, tak memiliki sertifikat pun tetap dianggap sah.

Dengan catatan, pemilik lahan tersebut membuktikan produktifitas melalui tanaman tumbuh.

"Ini sudah bisa dikatakan sah, apalagi lahan yang sudah kita duduki secara turun temurun," ujar  anggota komisi yang membidangi bidang pemerintahan, hukum dan HAM ini

Ia menilai apalagi dengan kondisi kelompok tani yang memegang dokumen sertifikat atas kepemilikan lahan perkebunan.  Jika persoalan ini sampai ke ranah hukum ia yakin kelompok tani bakalan menang. 

"Jadi Pak Akmal dan kelompok tani tidak perlu takut apabila PT PKU 1 membawa persoalan ini ke ranah hukum," bebernya.

Namun, ia menegaskan opsi jalur hukum diambil apabila musyawarah mufakat tak berujung titik temu. 

"Lebih baik kita diskusikan dulu, saya rasa ini hanya kesepakatannya yang harus dirubah. Jalur hukum opsi yang terakhir," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan perkebunan antara kelompok tani dan PT PKU 1 sudah berlangsung sejak 2013 lalu.

3 kelompok tani di Muara Jawa, Loa Kulu, dan Sanga-Sanga mengaku merugi sampai miliaran akibat lahan tani mereka tercemar, diduga karena aktifitas PT PKU.

Direktur Utama PT PKU 1 Kukar, Suaidi Marasabessy mengatakan pihaknya telah mengantongi izin Hak Guna Usaha bernomor 75/HGU/BPNRI/2009 dari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 8633,8 hektare pada 2009 dan berlaku hingga 2036.

“Ini termasuk 1.300 hektare lahan milik warga yang tengah disengketakan.” ujarnya.

Dengan berbekal dokumen perizinan yang lengkap, ia mengaku siap apabila penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Apabila melalui jalur hukum kamis siap,” ungkapnya.  (Adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :