19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jadi Tersangka, Rita Widyasari Masih Bisa Ikut Pilkada


Jadi Tersangka, Rita Widyasari Masih Bisa Ikut Pilkada
Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik. Ekspos Kaltim/Muslim

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Belum resmi menjadi calon gubernur (cagub), Rita Widyasari lebih dulu ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 

Lalu, apakah masih bisa bagi bupati Kutai Kartanegara ini ikut Pemilihan Gubernur?

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Korupsi

Berdasarkan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dijelaskan selama perkara yang membelit belum berkekuatan hukum tetap maka bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut masih bisa mendaftar.

"Selama belum ada keputusan inkrah saya pikir masih boleh," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Mohammad Taufik  ditemui di Hotel Bumi Senyiur, Senin (2/10).

Kata Taufik, pihaknya tidak mau terlibat dalam polemik tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang terus berjalan.

"Yang jelas kita masih belum pada tahap pendaftaran pasangan calon. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sesuai dengan jadwal," tambahnya.

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur partai politik dimulai pada 8-10 januari 2018 mendatang.

Artinya, sebelum masa pendaftaran tersebut berakhir, status tersangka yang menjerat Rita Widyasari tak menghalangi untuk ikut berpartisipasi dalam bursa Pilkada Kaltim 2018. 

Merujuk UU/10/2016 tersebut, persyaratan calon kepala daerah tercantum dalam pasal 7 ayat (2). Dalam huruf (f) dan (g) berbunyi:

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau nagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;"

Reporter : Muslim    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0