EKSPOSKALTIM, Kutim- Setelah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang kadar zakat fitrah, Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah.
Lembaga resmi yang dibentuk dan diakui pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti Dana Peduli Ummat (DPU), Hidayatullah, maupun Rumah Zakat.
Kepala Kemenag Kutim Ambotang mengatakan, zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus dikeluarkan bagi seluruh umat Islam pada bulan suci Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri haruslah tepat sasaran.
“Sebagaimana sesuai dengan tujuan zakat itu sendiri, menyucikan diri dan memberi makan bagi fakir dan miskin,” katanya, Rabu (31/5).
Maka untuk itu, Ambotang berharap zakat yang dikeluarkan masyarakat benar-benar dapat disalurkan dengan cara menghimpunnya pada lembaga resmi yang diakui pemerintah.
Selain beberapa lembaga di atas, pemerintah melalui Baznas juga sudah membentuk unit pengumpul zakat di masjid-masjid untuk lebih menjangkau dan memudahkan masyarakat.
"Zakat juga merupakan hukum wajib bagi seluruh umat muslim, bagi laki-laki, perempuan, tua atau muda," tambahnya.
Begitu juga dengan zakat fidyah yang wajib dibayar bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa. Seperti ibu hamil, orang sakit, dan lanjut usia.
"Cara membayar fidyah, jika satu hari tidak dapat berpuasa, maka wajib memberikan makan untuk satu orang fakir miskin atau dapat dirupiahkan sesuai dengan ketentuannya," katanya.

