PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

5 Daerah di Kaltim Masuk Zona Rawan Karhutla

Home Berita 5 Daerah Di Kaltim Masuk ...

BPBD Kalimantan Timur karena berulang kali mencatat jumlah titik panas tertinggi di tengah status siaga bencana karhutla yang telah berlaku sejak April 2026.


5 Daerah di Kaltim Masuk Zona Rawan Karhutla
ILUSTRASI tim gabungan melakukan pemadaman karhutla di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kecamatan Segah di Kabupaten Berau dan Bengalon di Kabupaten Kutai Timur menjadi perhatian utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur karena berulang kali mencatat jumlah titik panas (hotspot) tertinggi di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaksana Harian Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kaltim Sugeng Priyanto mengatakan pihaknya kini memperketat pengawasan pada lima kabupaten yang dinilai memiliki tingkat kerawanan karhutla tertinggi di Kaltim.

“Kami mengidentifikasi lima wilayah dengan potensi kerawanan tertinggi yang meliputi Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, serta Kabupaten Paser,” kata Sugeng, ditulis Jumat (15/5). 

Menurut dia, kondisi cuaca panas ekstrem yang disertai penurunan curah hujan mulai meningkatkan ancaman kebakaran, baik di kawasan hutan maupun di sekitar permukiman warga di berbagai wilayah Bumi Etam.

BPBD Kaltim saat ini menjalankan fungsi koordinasi, pelaksana, sekaligus komando penanganan bencana sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang diperkuat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024. Status Siaga Bencana Karhutla juga telah ditetapkan dan berlaku resmi sejak April 2026.

Dalam upaya penguatan mitigasi, BPBD Kaltim melakukan sosialisasi secara masif melalui Radio Siaga Bencana, media sosial, hingga situs resmi untuk menyampaikan pembaruan informasi cuaca dan potensi kebakaran kepada masyarakat.

Pengawasan lapangan juga diperkuat melalui koordinasi bersama Manggala Agni, Dinas Kehutanan, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memverifikasi setiap titik panas yang terpantau melalui citra satelit agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Sugeng mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran meluas, terutama saat kondisi vegetasi mulai mengering akibat cuaca panas berkepanjangan.

“Regulasi saat ini memberlakukan sanksi pidana penjara dan denda materi hingga miliaran rupiah bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja dan terencana,” tegasnya.

BPBD Kaltim juga terus mendorong pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Desa Tangguh Bencana sebagai bagian dari penguatan deteksi dini serta penanganan awal kebakaran di tingkat masyarakat.

Di lapangan, petugas masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau hingga karakteristik lahan gambut yang membuat proses pemadaman berlangsung lebih lama.

Selain itu, risiko kesehatan akibat paparan asap pekat juga menjadi ancaman bagi personel yang bertugas melakukan pemadaman di garis depan.

“Penanggulangan karhutla merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor demi menjaga kelestarian alam serta menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sugeng. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :