EKSPOSKALTIM, Kutim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) minggu ini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah (perda) di wilayah Kutim. Sosialisasi ini digelar masing-masing anggota dewan di daerah pemilihan (dapil).
Dapil I DPRD Kutim, yang terdiri dari Herlang Mapatiti, Hasbullah, Agus Aras, dan Sayid Anjas, Jumat (28/04) pagi tadi menggelar sosialisasi di Kantor Desa Sangatta Utara.
Terdapat dua perda yang disosialisasikan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kutim.
Sekedar diketahui, sosialisasi ini digelar DPRD Kutim di 18 Kecamatan yang ada di Kutim. Tujuannya agar masyarakat Kutim lebih paham isi-isi yang terdapat di dalam perda.
"Kemarin saya sudah dari Mangkaliat juga sosialisasi, minggu ini merupakan minggu seluruh DPRD Kutim turun kelapangan menggelar sosialisasi di masing-masing daerahnya," terang Herlang Ketua Fraksi NAP.
"Dua perda ini dulu yang kami sosialisasikan. Selanjutnya perda-perda yang lain pun juga akan di sosialisasikan," sambungnya.
Herlang berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih paham tentang aturan daerah milik pemerintah, dan menjadikanya pedoman agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar atur dalam perda.
"Semuanya sudah dijelaskan dalam perda. Yang mana melanggar aturan yang mana tidak, akan tetapi hal-hal rinci tidak tercantum didalam perda tersebut. Terlebih lagi pada perda minuman beralkohol banyak di soroti masyarakat, jadi sisanya tinggal kita sebagai orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak," pungkasnya. (adv)

