PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Datangkan dari Samarinda, Pengedar Pil Koplo Ini Dibekuk di Loa Kulu

Home Berita Datangkan Dari Samarinda, ...

Datangkan dari Samarinda, Pengedar Pil Koplo Ini Dibekuk di Loa Kulu
Yosef Bolly (40) warga Jalan Jawa Baru, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar )

EKSPOSKALTIM, Kukar– Nasib sial menimpa pria yang diketahui bernama Yosef Bolly (40) warga Jalan Jawa Baru, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar ). Tim Petir dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu berhasil menangkapnya pada Selasa (25/4) sekitar pukul 14.30 Wita.

Dijelaskan Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Ade Harri Sistriawan, dibekuknya pengedar Narkoba jenis Pil Koplo butiran putih bertuliskan Dobel L tersebut. Berawal dari informasi dari masyarakat terhadap petugas di Polsek Loa Kulu pada Selasa pagi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dimana seorang pria yang dicurigai melakukan peredaran narkoba di sekitaran Jalan Jawa Baru, tepatnya di Desa Loa Kulu Kota. Berdasarkan info tersebut, 4 personil berpakaian sipil dari Tim Petir Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” terang Ade Rabu (26/4).

Saat berada dilokasi yang dimaksud, Tim Petir langsung melakukan penggerebekan dan mendapati Yosef berada didalam kediamannya.

“Saat kami dilapangan, kami langsung lakukan penggerebekan. Didalam rumah kami mendapati tersangka, setelah melakukan penggeledahan badan kami menemukan Barang Bukti 12 butir pil koplo di kantong depan baju yang dikenakannnya,”beber mantan Kasat Reskrim Polres Bontang ini.

Lanjut Ajun Komisaris Polisi ini, Yosef mengaku masih menyimpan Pil Koplo lainnya didalam rumahnya.

"Dari hasil pengembangan, tersangka mengatakan sebanyak 341 butir pil koplo masih disimpannya di sebuah gelas yang di sembunyikan didalam rumah (Total pil 353 butir) serta uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan yang dijual Rp.20ribu perlima butirnya. Ia juga mengakui kalau barang tersebut sengaja didatangkan dari kota tepian, Samarinda,”pungkasnya.

Kini pelaku beserta Barang Bukti sudah diamankan pihak kepolisian dan pelaku dijerat Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :