EKSPOSKALTIM, Bontang- Empat pasangan bukan suami istri tidak bisa mengelak saat terjaring razia petugas gabungan, Rabu (26/4) pagi.
Petugas terpaksa menggiring keempat pasangan itu ke kantor Kecamatan Bontang Selatan karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi. Razia kependudukan kali ini menyasar indekos di Kelurahan Tanjung Laut dan Kelurahan Satimpo.
Sejumlah kos-kosan di Jalan Mente RT 04 Kelurahan Tanjung Laut diubek-ubek petugas gabungan dari kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Satpol PP. Satu penghuni kos berinisial SN (34) dan NL (29) diangkut petugas.
Sementara di RT 24 Kelurahan Satimpo petugas juga mendapati penghuni kos berinisial SM (26) dan SS (21) yang bukan pasangan suami istri namun tinggal satu atap.
Hal yang sama ditemukan di Jalan WR Soepratman RT 26, penghuni kos berinisial RI (22) dan AG (24) juga tidak bisa membuktikan bahwa mereka pasangan sah. Pasangan terakhir, IA (26) dan RY (21), diamankan petugas di Jalan Beringin (Lengkol) RT 12 Kelurahan Tanjung Laut.
Operasi ini juga mendapati warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk saat petugas menyisir Jalan Mawar 2 RT 36 Kelurahan Tanjung Laut. AP (28) dan AW (25) yang berkunjung ke rumah kerabat harus didata petugas.
Sekretaris Camat Bontang Selatan Budiman mengatakan, patroli rutin bertujuan untuk menertibkan dan memberikan pengarahan kepada masyarakat bahwa pentingnya mengantongi identitas diri.
Terkait kelima pasangan yang diamankan telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan di hadapan petugas. ”Ke depan jika masih kami dapati, maka akan kami serahkan kepada petugas yang berwajib,” katanya.

