03 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sidang E-KTP, Saksi Bilang Kemendagri Tak Gubris Saran LKPP


Sidang E-KTP, Saksi Bilang Kemendagri Tak Gubris Saran LKPP
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) saat menjadi saksi dalam sidang dengan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek elektronik KTP Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

EKSPOSKALTIM.COM- Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan lembaganya telah berkali-kali mengingatkan Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun rekomendasi dari LKPP tak pernah digubris.

Rekomendasi yang diberikan LKPP adalah terkait dengan pemecahan sembilan lingkup pekerjaan e-KTP. Setya berpendapat jika sembilan pekerjaan itu dijadikan satu, peluang gagalnya akan besar.

"Kami berpendapat, untuk mencegah perlu dilakukan perbaikan tata cara perpaketan dan dokumen lelang," kata Setya saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 April 2017.

Namun, kata dia,  rekomendasi pemecahan sembilan lingkup pekerjaan itu ditolak oleh panitia. Selanjutnya, LKPP kembali memberikan rekomendasi terkait dengan pelaksanaan aanwijzing (tahap pemberian penjelasan dalam pengadaan tender) ulang.

Sebab, kata Setya, LKPP menilai ada tahapan dalam aanwijzing yang menyalahi aturan. Lagi-lagi rekomendasi LKPP ditolak. "Kami minta aanwijzing ulang tapi enggak diterima," kata Setya.

Setelah itu, Setya mengaku diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, dia dicurigai ingin mengatur lelang. "Saya marah besar, saya tunjukkan surat-suratnya," katanya.
Setya lantas meminta Kementerian Dalam Negeri membatalkan kontrak dengan konsorsium untuk mencegah kerugian negara makin besar. Namun BPK tidak berani membuat rekomendasi pembatalan kontrak.

Tanpa diduga, kata dia,  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melapor ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mengatakan bahwa LKPP menghambat proyek e-KTP. "Saya di sidang di kantor wapres," kata Setya.

Pada sidang yang berlangsung selama dua hari itu, Setya mengaku diklarifikasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala LKPP, tim pendamping BPKP, dan deputi BPKP. Sebenarnya BPKP juga sempat dimintai rekomendasi terkait dengan pengadaan e-KTP. Namun, kata Setya, BPKP menunggu LKPP. "BPKP belum keluarkan reomendasi," ujarnya.

Setelah itu rapat-rapat terus berlangsung. Karena rekomendasinya tak pernah digubris, Setya diminta diam saja oleh kepala LKPP. "Kepala LKPP bilang kalau LKPP dimintai stempel kami tolak, Kalau rekomendasi LKPP ditolak kami tidak mau tanggung jawab," ucapnya.

Hingga menjelang akhir 2013, sikap LKPP belum berubah. "Kami sudah berupaya sampai ujung, saya dimintai pendapat jangan diterima tapi tetap diterima. Saya sudah ingatkan berkali-kali tapi tidak pernah digubris," katanya.

Reporter : Tempo.co    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0