EKSPOSKALTIM, Bontang - Seorang pemuda bernama RD alias BT (23) diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 4 gram.
Oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang, warga Jalan Kerapu 3 Rawa Indah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang ini ditangkap di depan Masjid Al-Hijrah, tepatnya di Jalan WR Supratman RT 26 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, sekira pukul 18.15 malam, Rabu (22/3).
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Jonner Simanjuntak didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono menerangkan, pengungkapan pelaku peredaran gelap narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 17.45 malam.
"Salah salah satu personel kita mendapat informasi melalui sambungan telepon genggamnya bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai gerak-geriknya hendak melakukan transaksi narkoba," jelas Kapolres.
Saat ditindaklanjuti laporan tersebut, RD tampak sedang berada di seberang jalan depan Masjid tersebut. Beberapa orang personel polisi berpakaian sipil mendekati RD dan melakukan penggeledahan badan. Satu barang bukti narkotika jenis sabu berkisar 4,86 Gram diamankan.
"Barang itu disembunyikan di pagar di dekat TKP yang dibungkus dengan plastik warna hitam," tambah Kapolres.
Tak puas, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah kos RD di wilayah Rawa Indah Gang Kerapu 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Di lokasi tersebut polisi kembali menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
"Ada tiga lembar catatan penjualannya, dengan enam lembar bukti transfer via BCA," kata Kapolres.
Saat ini tersangka sendiri sudah diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, RD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

