PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Prostitusi dan Eksploitasi Anak di Kota Taman, Wajib Diberantas

Home Berita Prostitusi Dan Eksploitas ...

Prostitusi dan Eksploitasi Anak di Kota Taman, Wajib Diberantas
Anggota Komisi 1 Bidang Hukum, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Bontang, Yandri Dassa. (EKSPOSKaltim/Ismail)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Kasus prostitusi dan eksploitasi anak yang menimpa lima perempuan asal Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/3/2017), begitu menyedot perhatian masyarakat Kota Taman.

Pasalnya, selain profesi yang digeluti mereka, usia salah satunya masih terbilang di bawah umur, yakni DU (17) menjadi penyebabnya.

Sebelumnya Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara mengeksploitasi anak dibawah umur untuk bekerja mendampingi laki-laki hidung belang di sebuah Tempat Hiburan malam (THM) di Jalan WR Supratman, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, Sabtu (4/3/2017).

Kelima perempuan tersebut, yakni MA (19), LT (21), PI (19), YI (18), dan DU (17).

Mereka kini sudah dipulangkan melalui bantuan Pemkot Bontang, setelah terjaring operasi cipta kondisi oleh jajaran Satreskrim, Polres Bontang.  

Soal ini anggota Komisi 1 Bidang Hukum, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Bontang, Yandri Dassa angkat bicara. 

Sebagai perempuan, ia meminta agar segala bentuk praktik prostitusi dan eksploitasi terhadap anak dihapuskan.

“Perdagangan manusia yang perlu disikapi dengan tuntas dan baik dari pihak kepolisian. Ini adalah efek sulitnya mencari pekerjaan, sehingga pekerjaan apapun menjadi halal bagi mereka," katanya.

Pemulangan ke kota asal, menurut Yandri, merupakan salah satu tindakan memberi efek jera. “Tapi harus ada perjanjian serta sanksi apabila mereka mengulangi kembali perbuatannya,” jelas perempuan berambut pendek ini. 

"Kalau ada sangsi, tentu akan lebih membuat efek jera, sehingga tidak akan kembali dan melakukan hal serupa," jelas Yandri.

Legislator asal partai Hanura tersebut turut berharap agar pihak kepolisian tidak hanya melakukan razia di penginapan dan Tempat Hiburan Malam (THM), melainkan juga indekos yang juga diduga sebagai sarang prostitusi. "Sebaiknya dilaksanakan secara rutin," pintanya.

Selain itu meminta peran orang tua dalam hal pengawasan dapat lebih ditingkatkan. “Jadilah teman atau sahabat bagi anak kita, agar anak dapat terbuka dan bisa menyampaikan permasalahannya baik suka maupun duka," ujarnya.

Selain itu, Yandri juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) Kota Bontang, akan melakukan upaya preventif dengan melakukan penyuluhan ataupun sharing dengan orang tua maupun pada masyarakat terdekat.

"Peran aktif orang tua dalam mengontrol anak-anak mereka sangat penting," ungkapnya.

Sementara mengenai penyidikan TPPO sendiri, Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn menerangkan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni LY (42), yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk RT 15 Kelurahan Berbas Tengah. 

Tersangka dan barang bukti berupa 2 lembar Kartu Pelajar dan 1 lembar Surat Permohonan KTP diamankan. Pihaknya akan menjerat LY dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda  Rp 600 juta. 

Ditempat terpisah Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

Selain mengamankan LY, pihaknya juga  mengantongi nama satu nama rekan LY, yang diduga berperan sebagai penyalur lainnya, yakni AA warga Lampung. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan” tutur mantan Kapolres Paser ini.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :