EKSPOSKALTIM, Kutim – Karena terjerat masalah hutang, seorang lelaki berinisal RW (32), warga Gang Jaya 15, RT 37, Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara ini memilih untuk berdagang narkotika, yakni Sabu.
RW pun terpaksa harus diamankan karena diduga terlibat dalam salah satu sindikat pengedar narkotika jenis sabu di Kota Tambang.
Ia berhasil diringkus personel Satuan Reskoba, Polres Kutim, Minggu (05/03), sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Yos Sudarso II, tepat di depan Rumah Sakit Meloy, Sangatta Utara.
Dijelaskan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa didaerah tersebut akan ada transaksi sabu.
Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, RW berhasil diringkus saat sedang mengendarai sepeda motor. “Kita amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.
Benar saja, saat digeledah ditemukan satu poket narkoba jenis sabu. Beratnya berkisar 1 gram. Selain itu polisi juga mengamankan HP RW sebagai barang bukti transaksi.
"Saya baru-baru saja jualannya ini pak. Ini karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya saya berkerja sebagai petani kebun," kata RW kepada petugas.
Sampai sekarang, RW sendiri masih diamankan di Mapolres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut.


